KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Tersangka Kasus Suap

Sabtu, 16 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan infrastruktur di Musi Banyuasin.

Putra kandung mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Baca Juga

Pasca OTT KPK, Anak Alex Noerdin Digiring ke Jakarta

Adapun tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Dalam perkara ini, Dodi, Herman, dan Eddi diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

KPK memperlihatkan barang bukti suap Bupati Banyuasin, Sumsel, Dodi Alex Noerdin saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (16/10). Foto: MP/Ponco

Atas perbuatannya, Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)

Baca Juga

OTT di Musi Banyuasin, KPK Amankan Barang Bukti Uang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan