KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap "Ketok Palu"
Kamis, 17 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat eks anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau suap "ketok palu".
Keempat eks legislator Jambi itu, yakni Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020.
Baca Juga:
Kejagung Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batubara di Jambi
"KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Setyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6).
Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap ketok palu senilai Rp 375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) sejumlah Rp 275 juta. Sedangkan Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp 275 juta, dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp 375 juta.
Keempatnya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah diumumkan penetapan tersangka ke hadapan publik, keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh KPK.
Keempatnya bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 4 tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021," ujar Setyo.
Baca Juga:
KPU Jambi Tetapkan Haris-Abdullah Sani Jadi Gubernur Jambi Terpilih
Adapun kata Setyo, untuk tersangka Fahrurrozi (FR) dan Arrakmat Eka Putra (AEP) dilakukan penahanan di Rutan Gedung Kavling C1, Jakarta Selatan. Sedangkan Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sebelum itu, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Haris-Abdullah Sani Raih Suara Terbanyak di PSU Pilgub Jambi