Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap "Ketok Palu"

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 17 Juni 2021
KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap

Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat eks anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau suap "ketok palu".

Keempat eks legislator Jambi itu, yakni Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020.

Baca Juga:

Kejagung Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batubara di Jambi

"KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Setyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6).

Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap ketok palu senilai Rp 375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) sejumlah Rp 275 juta. Sedangkan Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp 275 juta, dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp 375 juta.

Keempatnya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK (Foto: Antara)
KPK (Foto: Antara)

Setelah diumumkan penetapan tersangka ke hadapan publik, keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh KPK.

Keempatnya bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 4 tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021," ujar Setyo.

Baca Juga:

KPU Jambi Tetapkan Haris-Abdullah Sani Jadi Gubernur Jambi Terpilih

Adapun kata Setyo, untuk tersangka Fahrurrozi (FR) dan Arrakmat Eka Putra (AEP) dilakukan penahanan di Rutan Gedung Kavling C1, Jakarta Selatan. Sedangkan Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Sebelum itu, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Haris-Abdullah Sani Raih Suara Terbanyak di PSU Pilgub Jambi

#KPK #Kasus Korupsi #Jambi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Bagikan