Kejagung Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batubara di Jambi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 Juni 2021
Kejagung Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batubara di Jambi

Satu tersangka kasus dugaan korupsi IUP batu bara Sarolangun, Jambi oleh anak perusahaan PT Antam Tbk, dibawa ke mobil tahanan, Kamis (3/6/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dia adalah AT, selaku Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR). AT resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia sempat menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/6).

Baca Juga

Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Antam dan Tiga Tersangka Lain

"Setelah selesai pemeriksaan, satu dari dua orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu AT selaku Direktur Operasional PT ICR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya.

AT akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, yaitu hingga 22 Juni 2021.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap AT yaitu terkait mekanisme Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

Leonard menjelaskan, AT bersama dengan tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid kepada pemegang saham, yaitu PT Antam.

"AT dan BM menyampaikan bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi, padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektar, sedangkan sisanya sebanyak 201 hektar masih dalam tahap izin eksplorasi," paparnya.

Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA
Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA

AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya.

Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.

Atas perbuatannya, AT bersama-sama tersangka lainnya disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Antam periode 2008-2013, Alwinsyah Lubis.

Sementara itu, dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka. Namun, satu tersangka, yaitu MT selaku Komisaris PT CTSP belum memenuhi pemeriksaan penyidik. (Knu)

Baca Juga

Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan