KPK Terbuka Selidiki Guyuran Duit APBN Rp90 M untuk Influencer

Senin, 24 Agustus 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati anggaran pemerintah yang digelontorkan untuk Influencer media sosial. Lembaga antirasuah akan mendalami terlebih dahulu mengenai kebenaran atas anggaran untuk influencer tersebut.

"Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Baca Juga:

Pakai Influencer Sosialisasikan Programnya, Pemerintah Dinilai Tak Percaya Diri

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengugkapkan adanya anggaran negara sebesar Rp 90,45 miliar yang digelontorkan pemerintah untuk jasa influencer media sosial, dengan tujuan memengaruhi opini publik terkait kebijakan.

Secara total, ICW menyebut pemerintah telah menggelontorkan dana mencapai Rp 1,29 triliun hanya untuk aktivitas digital sejak 2014. Hal ini berdasarkan data yang dikumpulkan ICW pada 14 hingga 18 Agustus 2020. Salah satu metode yang dipakai ICW adalah menelusuri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Ilustrasi Influencer. FOTO/iStockphoto

Sebagai lembaga antikorupsi, kata Nawawi, KPK berkewajiban mencermati setiap isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan publik. Termasuk mengenai guyuran dana negara untuk influencer. Namun, Nawawi mengingatkan cara kerja KPK dalam mengawasi isu tersebut tidak perlu disampaikan secara terbuka.

"Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka," ujarnya.

Nawawi menegaskan, KPK memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Selain melakukan monitoring melalui kajian seperti yang dilakukan terkait pengelolaan BPJS, KPK juga dapat melakukan penyelidikan jika diduga terdapat penyimpangan.

"Bisa juga dalam bentuk penyelidikan," tutup Nawawi. (Pon)

Baca Juga:

Begini Kelemahan Sosialisasi Kebijakan Publik Oleh Buzzer

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan