KPK Telisik Dugaan Pembelian Makam San Diego Hills untuk Nurhadi dan Istri

Selasa, 23 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa General Manager San Diego Hills Edward Danny Suhenda dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (22/6) malam.

Petinggi perusahaan pengelola tempat pemakaman mewah itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga

KPK Dalami Kedekatan Istri Nurhadi dengan PNS MA

Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pembelian makam oleh Hiendra untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida.

Logo KPK. Foto: ANTARA

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ dan tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Selain Edward, KPK juga memanggil GM San Diego Hills lainnya bernama Andy Kurniawan, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni petugas keamanan Rumah Sakit Siloam, Charli Paris Hutagaol dan Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni petugas keamanan Rumah Sakit Siloam, Charli Paris Hutagaol dan Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Baca Juga

Dilaporkan ke Dewas KPK Karena Tak Pakai Masker, Begini Penjelasan Filri Bahuri

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan