KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Kamis, 25 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahan terhadap Menas Erwin dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan upaya paksa penangkapan pada 24 September 2025, yakni sekitar pukul 18.44 WIB pada sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif, dan melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 25 September-14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

Asep mengatakan, Menas Erwin disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Nama Menas Erwin muncul dalam sidang terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan terdakwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.

Pada 5 April 2021, Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, dengan nilai Rp 210.100.000,00 dari Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.

Tidak hanya itu, Menas kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp 240.544.400,00.

Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp 162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021.

Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan