KPK Tahan 2 Pejabat PLN
Selasa, 09 Juli 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manajer Umum PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) unit induk pembangkitan Sumatra Bagian Selatan (UIK SBS) Bambang Anggono dan Manajer Engineering PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro.
Keduanya ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017-2022.
Selain Bambang dan Budi, lembaga antirasuah juga menahan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Bambang, Budi, dan Nehemia ditahan untuk 20 hari pertama atau hingga 28 Juli di rumah tahanan cabang KPK. "Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga:
Kubu SYL Sebut Jaksa KPK tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal ke Nayunda
Alex menjelaskan konstruksi perkara ini yaitu Mulanya Budi menunjuk Nehemia sebagai calon pelaksana proyek retrofit system sootblowing dari awal proses pengadaan. Spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS bahkan disiapkan Nehemia seharga Rp 52 miliar.
Budi, kata Alex, kemudian meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.
Menurut Alex, dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat Nehemia.
Ia mengatakan Budi dan Nehemia kemudian bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar. Mereka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar. Atas pemenangan lelang itu, Nehemia memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS.
"BWA (Budi Widi Asmoro) menerima sekurang-kurangnya Rp 750 juta. Selain itu, terdapat juga uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS," ujar Alex.(Pon)
Baca juga: