KPK Tahan 2 Pejabat PLN

KPK tahan dua pejabat PLN.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manajer Umum PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) unit induk pembangkitan Sumatra Bagian Selatan (UIK SBS) Bambang Anggono dan Manajer Engineering PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro.
Keduanya ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017-2022.
Selain Bambang dan Budi, lembaga antirasuah juga menahan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Bambang, Budi, dan Nehemia ditahan untuk 20 hari pertama atau hingga 28 Juli di rumah tahanan cabang KPK. "Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga:
Kubu SYL Sebut Jaksa KPK tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal ke Nayunda
Alex menjelaskan konstruksi perkara ini yaitu Mulanya Budi menunjuk Nehemia sebagai calon pelaksana proyek retrofit system sootblowing dari awal proses pengadaan. Spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS bahkan disiapkan Nehemia seharga Rp 52 miliar.
Budi, kata Alex, kemudian meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.
Menurut Alex, dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat Nehemia.
Ia mengatakan Budi dan Nehemia kemudian bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar. Mereka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar. Atas pemenangan lelang itu, Nehemia memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS.
"BWA (Budi Widi Asmoro) menerima sekurang-kurangnya Rp 750 juta. Selain itu, terdapat juga uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS," ujar Alex.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
