KPK Soroti Pengembang di Jabar Yang Minim Serahkan Fasum dan Fasos
Rabu, 09 September 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti masih rendahnya penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang untuk tiga pemerintah daerah di Jawa Barat.
Data menunjukan, penyerahan fasum dan fasos dari pengembang ke pemda untuk Kabupaten Karawang baru 16 persen, Kabupaten Bekasi 6,7 persen, dan Kota Bekasi 21 persen
"Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan," kata Perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK Tri Budi Rochmanto.
Baca Juga:
Sebelum Lapor Tindak Pidana Korupsi ke KPK, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Acep Jamhuri mengatakan bahwa pada tahun 2020 dari 20 pengembang di Kabupaten Karawang, sebanyak 11 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada pemda. Mayoritas PSU berupa TPU dengan luas 4 hektare. Padahal, total perumahan di Karawang berjumlah 342 perumahan.
Saat ini, kata dia, penyerahan sertifikat masih atas nama pengembang bukan atas nama pemda. Salah satu alasan juga adalah pengembang belum mengatasnamakan pemda karena biaya cukup besar yang harus dikeluarkan pengembang.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bekasi M.A. Supratman melaporkan dari 35 perumahan yang ditargetkan tahun ini, sebanyak 24 pengembang sudah menyerahkan PSU. Namun, di luar itu, sebanyak 70 perumahan sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya. Adapun total perumahan di Kabupaten Bekasi berjumlah 355 perumahan dari sekitar 200 pengembang.

"Saya menyarankan kalau bisa regulasi terkait dengan penyerahan fasum dan fasos ini diseragamkan minimal satu provinsi sama dan jelas mengatur teknis, termasuk berapa lama pengembang wajib menyerahkan," ucap Supratman.
Inspektur Kota Bekasi Widodo Indrijantoro mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan inovasi untuk mendorong percepatan dan meminimalisir potensi tidak diserahkannya PSU kepada pemda.
Paling tidak, berdasarkan data per 31 Agustus 2020, PSU yang telah diserahterimakan dan masuk neraca sebanyak 128 perumahan dengan luas 1,6 juta meter persegi senilai Rp2,8 triliun. Dalam penetapan berjumlah lima perumahan dengan luas 9.174 meter persegi. Sisanya belum menyerahkan PSU dengan luas 172.793 meter persegi.
Baca Juga:
KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra-Pinangki