Sebelum Lapor Tindak Pidana Korupsi ke KPK, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 April 2018
Sebelum Lapor Tindak Pidana Korupsi ke KPK, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati menjelaskan ada lima hal yang perlu diketahui masyarakat jika ingin melaporkan adanya sebuah tindak pidana korupsi ke lembaga antirasuah.

Pertama, pelapor harus memastikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ada dalam wewenang penindakan KPK.

"Yakni, menyangkut kerugikan negara paling sedikit Rp1 Miliar, dilakukan atau melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum dan mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat," kaya Yeye kepada MerahPutih.com, Rabu (25/4).

Kedua, semua pengaduan dibuat langsung oleh pelapor. Tanpa harus melalui perantara.

Ketiga, kata Yeye, KPK melindungi hak pelapor agar merasa nyaman dan aman berkaitan dengan laporannya. Menurut dia, identitas pelapor akan dirahasiakan, kecuali pelapor menghendaki sebaliknya.

"Meski KPK sudah merahasiakan, terkadang pelapor justru ingin tampil dan menonjol, maka bila terjadi kasus yang menimpa pelapor, KPK tidak bisa melindungi," jelas Yeye.

Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Keempat, agar tidak sekedar fitnah laporan harus dilengkapi dengan bukti permulaan, misalnya bukti transfer, bukti setoran, laporan hasil audit, dokumen, rekaman terkait permintaan dana, foto dan surat disposisi.

Terakhir, KPK menyediakan beberapa sarana pengaduan masyarakat untuk memudahkan pelaporan. Laporan dapat disampaikan melalui email di [email protected], no tlp 021-2557 8389 atau datang langsung ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Yeye, setelah proses pengaduan masuk, akan ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) KPK. Hal tersebut untuk memastikan apakah kasusnya memang menjadi kewenangan KPK.

"Kalau tidak, kasus bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain," ungkap Yeye.

Jika laporan itu menjadi kewenangan KPK nantinya akan masuk ke proses telaah Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Setelah itu, dilakukan pengecekan ulang tentang data-data pengaduan yang masuk, reconfirm dengan pelapor terkait kelengkapan data.

"Setelah itu proses pengumpulan bahan dan keterangan lebih lanjut dari kasus yang dilaporkan," pungkas Yeye. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan