Sebelum Lapor Tindak Pidana Korupsi ke KPK, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
MerahPutih.com - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati menjelaskan ada lima hal yang perlu diketahui masyarakat jika ingin melaporkan adanya sebuah tindak pidana korupsi ke lembaga antirasuah.
Pertama, pelapor harus memastikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ada dalam wewenang penindakan KPK.
"Yakni, menyangkut kerugikan negara paling sedikit Rp1 Miliar, dilakukan atau melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum dan mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat," kaya Yeye kepada MerahPutih.com, Rabu (25/4).
Kedua, semua pengaduan dibuat langsung oleh pelapor. Tanpa harus melalui perantara.
Ketiga, kata Yeye, KPK melindungi hak pelapor agar merasa nyaman dan aman berkaitan dengan laporannya. Menurut dia, identitas pelapor akan dirahasiakan, kecuali pelapor menghendaki sebaliknya.
"Meski KPK sudah merahasiakan, terkadang pelapor justru ingin tampil dan menonjol, maka bila terjadi kasus yang menimpa pelapor, KPK tidak bisa melindungi," jelas Yeye.

Keempat, agar tidak sekedar fitnah laporan harus dilengkapi dengan bukti permulaan, misalnya bukti transfer, bukti setoran, laporan hasil audit, dokumen, rekaman terkait permintaan dana, foto dan surat disposisi.
Terakhir, KPK menyediakan beberapa sarana pengaduan masyarakat untuk memudahkan pelaporan. Laporan dapat disampaikan melalui email di [email protected], no tlp 021-2557 8389 atau datang langsung ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Menurut Yeye, setelah proses pengaduan masuk, akan ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) KPK. Hal tersebut untuk memastikan apakah kasusnya memang menjadi kewenangan KPK.
"Kalau tidak, kasus bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain," ungkap Yeye.
Jika laporan itu menjadi kewenangan KPK nantinya akan masuk ke proses telaah Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Setelah itu, dilakukan pengecekan ulang tentang data-data pengaduan yang masuk, reconfirm dengan pelapor terkait kelengkapan data.
"Setelah itu proses pengumpulan bahan dan keterangan lebih lanjut dari kasus yang dilaporkan," pungkas Yeye. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
