KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI
Jumat, 26 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 54 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu merupakan tambahan dari penyitaan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik KPK, yakni senilai Rp 11 miliar.
"Uang-uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang KPK tangani. Sampai dengan saat ini, total penyitaan uangnya sebesar Rp 65 miliar dari salah satu vendor tersebut," kata Budi kepada awak media, Kamis (25/9).
Budi mengatakan penyitaan uang dari vendor itu sebagai bentuk iktikad baik. Selain itu, kata dia, hal ini juga merupakan kerja sama yang positif antara pihak terkait dan KPK. "Agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, KPK meminta kepada para vendor lain yang terlibat dalam pengadaan proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini. "KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.
Baca juga:
Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Akui Duit Rp 10 Miliar Disita dari Pihak Swasta
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Eks Wakil Direktur BRI Catur Budi Harto, eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi.(Pon)
Baca juga:
KPK Cecar Direktur PT Qualita Indonesia Aliran Duit Korupsi Mesin EDC BRI