KPK Sita Puluhan Jam Tangan hingga Uang Rp 1 Miliar Terkait Korupsi Pemkot Semarang

Selasa, 30 Juli 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop, puluhan unit jam tangan serta dokumen APBD tahun 2023–2024.

Sejumlah barang bukti tersebut disita usai tim penyidik KPK menggeledah sebanyak 65 lokasi guna mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Nanti penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7.

Tessa menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak 17 Juli hingga 24 Juli 2024 di sepuluh rumah pribadi, kantor DPRD Jawa Tengah, dan tujuh kantor perusahaan swasta.

Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang dan dua kantor pihak lain.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," ujar Tessa.

Baca juga:

KPK Cegah Ketua DPRD Jatim ke Luar Negeri

Lebih lanjut Tessa mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang pada 11 Juli 2024.

Diketahui ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang. Pertama kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024. Kemudian yang kedua dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan yang ketiga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Ita, ada tiga orang lain yang turut dicegah. Ketiganya yakni, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta Rahmat U. Djangkar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan