KPK Sita Puluhan Jam Tangan hingga Uang Rp 1 Miliar Terkait Korupsi Pemkot Semarang

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 30 Juli 2024
KPK Sita Puluhan Jam Tangan hingga Uang Rp 1 Miliar Terkait Korupsi Pemkot Semarang

Jubir KPK Tessa Mahardhika. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop, puluhan unit jam tangan serta dokumen APBD tahun 2023–2024.

Sejumlah barang bukti tersebut disita usai tim penyidik KPK menggeledah sebanyak 65 lokasi guna mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Nanti penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7.

Tessa menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak 17 Juli hingga 24 Juli 2024 di sepuluh rumah pribadi, kantor DPRD Jawa Tengah, dan tujuh kantor perusahaan swasta.

Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang dan dua kantor pihak lain.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," ujar Tessa.

Baca juga:

KPK Cegah Ketua DPRD Jatim ke Luar Negeri

Lebih lanjut Tessa mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang pada 11 Juli 2024.

Diketahui ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang. Pertama kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024. Kemudian yang kedua dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan yang ketiga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Ita, ada tiga orang lain yang turut dicegah. Ketiganya yakni, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta Rahmat U. Djangkar. (Pon)

#KPK #Pemkot Semarang #Hevearita Gunaryanti Rahayu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 58 menit lalu
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Bagikan