Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing

Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 25 menit lalu

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik menyita satu unit Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi barang bukti suap yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Mobil mewah itu diduga merupakan pemberian dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain kepada Suhardiman sebagai imbalan untuk memperoleh jabatan Sekda.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan kendaraan tersebut saat melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di Kabupaten Kuansing.

Baca juga:

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing

Pada hari Sabtu (4/7), Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA,

kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan, mobil tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. KPK menduga mobil itu sengaja disembunyikan agar tidak terlacak lantaran pelat nomor Toyota Land Cruiser LC 300 itu sudah diganti.

Diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya,

ungkapnya.

Selanjutnya, kata Budi, tim penyidik langsung membawa kendaraan itu ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7). Di Kuansing, penyidik menggeledah Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.

Budi menerangkan, salah satu rumah yang digeledah ialah kediaman Kepala Dinas Perkebunan. Sementara di Pekanbaru, penyidik menggeledah salah satu kantor ekspedisi.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud,

jelas dia. (Pon)
Baca Artikel Asli