KPK Sita Kantor Partai NasDem, Diduga Terkait Korupsi Bupati Labuhan Batu

Kamis, 02 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga yang digunakan menjadi kantor Partai NasDem.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan terhadap aset milik Erik Ritonga itu dilakukan karena kantor Partai NasDem tersebut diduga berasal dari uang korupsi.

"Tim penyidik kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," sambung Ali.

Baca juga:

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Labuhan Batu Utara

Ali menjelaskan berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset tersebut diduga milik Erik Ritonga yang difungsikan untuk kepentingan Partai NasDem.

"Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," ujar Ali.

Baca juga:

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Labuhan Batu Utara

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Baca juga:

KPK Tetapkan Pejabat Pemkab Labuhan Batu Utara tersangka Suap DAK

Erik Ritonga diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan