MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat buah mobil dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
"Sejumlah aset telah disita terkait kasus ini yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Beberapa aset yang disita antara lain satu unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan dibeli menggunakan identitas pihak lain. Mobil tersebut disita dari salah satu dealer mobil di Jakarta Utara.
Kemudian, dua unit mobil Mercedes Benz berwarna hitam dan putih. Dua mobil mewah pabrikan Jerman itu disita dari salah satu istri tersangka.
Serta satu unit mobil Honda CRV. Mobil tersebut disita dari pihak lainnya yang diduga pembelian mobil menggunakan nama pihak lain.
"Kemudian ada uang yang diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp 1,65 miliar yang disita," ungkap Febri.
Atas perbuatannya, Rochmadi disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU. Sementara, Ali Sadli disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU.
Sebelumnya, baik Rochmadi dan Ali Sadli juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Dalam kasus tersebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: