Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satunya berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak tersebut.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8).

Baca juga:

KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta

KPK geledah sejumlah lokasi

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Malang. Penyidik KPK juga menyasar Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,

Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah. KPK akan menganalisis keterkaitan barang bukti tersebut dengan konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.

Baca juga:

KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin

Penggeledahan Juga Dilakukan di Bandung dan Tangerang

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Bandung dan Tangerang.

Dari penggeledahan di Bandung, KPK menemukan uang tunai sebesar 110.000 dollar AS.

Sementara di Tangerang, penyidik mengamankan uang tunai 40.000 dollar AS atau sekitar Rp 700 juta lebih dari rumah pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara. Lembaga antirasuah telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tiga sprindik tersebut berkaitan dengan pemberian kepada pejabat negara, penerimaan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:

Kasus OTT Restitusi Pajak, Rumah Kepala KPP Banjarmasin Digeledah KPK

Kasus bermula dari restitusi PPN Rp 48,3 miliar

Perkara ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.

Nilai lebih bayar awal tercatat Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.

Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

  1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin.
  2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

(Pon)

Baca Artikel Asli