KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR
Selasa, 07 Januari 2025 -
MerahPutih.com - KPK rampung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan atau dinas anggota DPR RI, Senin (6/1).
Dua saksi tersebut yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR 2019-2022, Hiphi Hidupati (HH) dan karyawan swasta, Purwadi (P).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek rumah jabatan anggota DPR.
"Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR," ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (7/1).
Baca juga:
Absen Panggilan KPK, PDIP Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Hasto setelah HUT Partai
KPK menjalin koordinasi dengan BPKP dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Lembaga yang dikomandoi Setyo Budiyanto itu menyuplai sejumlah dokumen terkait ke BPKP guna mendalami dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, pada Rabu 15 Mei 2024. Indra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Saat itu, tim penyidik mencecar Indra soal tugas yang bersangkutan selaku Sekjen DPR. KPK juga mencecar Indra soal dugaan vendor yang menikmati keuntungan ilegal dari proyek tersebut. (Pon)