KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - KPK rampung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan atau dinas anggota DPR RI, Senin (6/1).
Dua saksi tersebut yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR 2019-2022, Hiphi Hidupati (HH) dan karyawan swasta, Purwadi (P).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek rumah jabatan anggota DPR.
"Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR," ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (7/1).
Baca juga:
Absen Panggilan KPK, PDIP Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Hasto setelah HUT Partai
KPK menjalin koordinasi dengan BPKP dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Lembaga yang dikomandoi Setyo Budiyanto itu menyuplai sejumlah dokumen terkait ke BPKP guna mendalami dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, pada Rabu 15 Mei 2024. Indra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Saat itu, tim penyidik mencecar Indra soal tugas yang bersangkutan selaku Sekjen DPR. KPK juga mencecar Indra soal dugaan vendor yang menikmati keuntungan ilegal dari proyek tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
