KPK Sita Catatan Penerimaan Uang Suap Wali Kota Cimahi

Jumat, 04 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen catatan aliran uang dugaan suap yang masuk ke kantong pribadi Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna.

Dokumen tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah empat lokasi di Cimahi, sejak Rabu hingga Kamis kemarin. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan rumah sakit yang menjerat Ajay sebagai tersangka.

Baca Juga:

Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi Punya Harta Segini

Adapun, empat lokasi yang digeledah KPK yakni Kantor Wali Kota Cimahi; Rumah Wali Kota Cimahi, Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB), dan Kantor PT Trisaksi Megah.

"Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka AMP dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12).

kpk
Kompres Ketua KPK Firli soal OTT Wali Kota Cimahi. (Foto: Antara).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Rp3,2 Miliar

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan