KPK Sita 20 Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar
Kamis, 22 Juni 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan pejabat pajak Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang diduga hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Adapun nilai aset tak bergerak tersebut mencapai Rp 150 miliar.
Baca Juga
“Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Ali menjelaskan aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun yang disita oleh KPK berada di tiga lokasi yang berbeda.
“Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara,” ujarnya.
Baca Juga
KPK Titipkan 2 Mobil Mewah di Mapolresta Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Penyitaan aset Rafael Alun, kata Ali, merupakan langkah untuk mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tutup Ali. (Pon)
Baca Juga
KPK Kembali Sita Kendaraan Mewah hingga Rumah Mewah Rafael Alun