KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Rp 6,7 Miliar Terkait TPPU Rita Widyasari

Sabtu, 08 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, mengatakan, tujuan penggeledahan untuk mencari barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“Penggeledahan dilakukan oleh Penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13 sampai dengan 17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 6 Juni 2024,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/6).

Tessa menyebut pihaknya menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah yang ada kaitannya dengan perkara pencucian uang Rita. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan kendaraan sebanyak 104 unit serta tanah dan bangunan di enam lokasi.

Baca juga:

Respons Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemensos

“Kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor). Tanah dan atau bangunan enam lokasi,” kata Tessa.

Lebih lanjut Tessa mengungkapkan, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 6,7 miliar dan duit pecahan dolar Amerika Serikat serta mata uang asing lainnya sekira 2 miliar. Tak hanya itu, lembaga antirasuah turut menyita dokumen dam barang elektronik.

“Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 milyar dan dalam mata uang USD dan Mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 milyar. Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” tutup Tessa. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan