Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah strategis untuk menindaklanjuti dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tim penyidik masih menganalisis fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Menurut dia, strategi penanganan perkara akan disusun secara hati-hati dan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK.

KPK Analisis Fakta Persidangan

“Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Strategi itulah nanti yang akan dilaporkan,” kata Setyo di Serang, Banten, Kamis (21/5).

Dugaan aliran dana tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan suap importasi barang dengan terdakwa bos Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/5).

Dalam persidangan yang menghadirkan Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, jaksa KPK menampilkan foto amplop berkode 'Sales 2-1 DIR'.

Jaksa menyebut kode tersebut merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Amplop itu disebut berisi uang sebesar 213.600 dolar Singapura.

Baca juga:

KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai

KPK Belum Pastikan Pemanggilan Djaka Budi

Setyo menjelaskan, KPK akan mencocokkan fakta persidangan dengan berita acara pemeriksaan yang diperoleh saat proses penyidikan.

Hasil analisis tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap dugaan aliran dana tersebut.

“Itu nanti pasti diolah oleh Kedeputian Penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ujarnya.

Ia juga belum memastikan kemungkinan pemanggilan Djaka Budi untuk dimintai keterangan.

Menurut Setyo, penyidik masih perlu mengkaji seluruh informasi yang berkembang agar tidak mencampuradukkan fakta persidangan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun penyidikan,” katanya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai

Pernyataan Prabowo Dinilai Berbeda Ranah dengan Proses Hukum KPK

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan mengganti pimpinan Bea Cukai yang dinilai tidak mampu bekerja.

Pernyataan itu disampaikan saat pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Setyo menilai pernyataan Presiden dan proses hukum yang berjalan di KPK berada pada ranah berbeda. Meski demikian, ia menegaskan KPK meyakini komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.

Prinsipnya kita semuanya yakin, sepakat, bahwa komitmen Bapak Presiden terhadap pemberantasan korupsi sangat tinggi,

Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

(Pon)

Baca Artikel Asli