KPK Siap Tindaklanjuti 'Nyanyian' Wahyu Setiawan soal Kecurangan Pemilu

Rabu, 22 Juli 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Diketahui, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu telah mengajukan diri sebagai JC.

Melalui kuasa hukumnya, Wahyu berjanji bakal 'bernyanyi' soal keterlibatan pihak lain dalam kasus yang juga menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku. Bahkan, Wahyu juga bakal membeberkan mengenai kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

Baca Juga

Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dan menganalisis pengajuan tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 menyebut sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku- pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Ali mengatakan, jika permohonan JC dikabulkan majelis hakim, hal tersebut akan meringankan hukuman Wahyu Setiawan jika dinyatakan bersalah menurut hukum. Namun, jika JC tidak dikabulkan, KPK meminta Wahyu Setiawan untuk menjadi whistle blower yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.

KPK, kata Ali memastikan bakal menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan jika disertai data dan bukti yang jelas.

"Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar seharusnya dilakukan sejak proses penyidikan. Lembaga antirasuah menyayangkan jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.

Baca Juga

Penangkapan Wahyu Setiawan Penting untuk Bongkar "Dosa" Tak Terlihat KPU

"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang kongkrit, bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," tutup Ali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan