KPK Selidiki Vendor yang Dapat Untung dari Korupsi Rumah Jabatan DPR

Kamis, 16 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka isi pemeriksaan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar dalam kasus korupsi rumah jabatan DPR. Indra Iskandar diperiksa Rabu (15/5) di Gedung KPK, selama dua jam.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menggali kesaksian Indra perihal wewenangnya sebagai salah satu pimpinan DPR.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/5).

Indra juga dicecar soal adanya vendor yang diduga mendapatkan keuntungan sepihak dari proyek rumah jabatan DPR yang berujung kasus korupsi.

Baca juga:

Diperiksa KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, Sekjen DPR Bicara Fakta

"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," jelas Ali Fikri.

Adapun KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR. KPK menyatakan lebih ada lebih dari dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut. Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas.

“Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," jelas Ali Fikri. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan