KPK Sebut Wacana Presiden Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Hanya Retorika

Minggu, 15 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut wacana yang ditontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hukuman mati bagi terpidana korupsi hanya sebatas retorika.

Pasalnya, kata Saut, aturan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi sudah tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

>Baca Juga:

>Menko Polhukam Mahfud MD Usulkan Koruptor Dihukum Mati Lewat Revisi UU KUHP

"Saya melihatnya seperti itu (hanya retorika). Karena pasalnya sudah ada, of course KPK tidak boleh memberantas korupsi karena enggak suka dendam, benci, kalau pasal 2 harus digunakan juga kita enggak bisa kenakan itu, kalau tidak memenuhi syarat tertentu," kata Saut dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebut wacana hukuman mati koruptor hanya retorika
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: ANTARA)

Saut menjelaskan, kriteria hukuman mati dalam Pasal 2 UU Tipikor. Hukuman mati bisa dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di saat kondisi prekonomian negara tidak stabil dan sedang adanya bencana nasional.

"Jadi kalau kita mau menjawab pertanyaan hukuman mati, kita harus menjawab seperti apa kita harus menyelesaikan secara komprehensif, integral, sustainable. Sehingga tidak terjebak pada retorika itu," tegas Saut.

Untuk itu, Komisioner KPK yang akan purna tugas pada pekan depan ini mengingatkan jangan sampai memberantas korupsi dilandasi faktor kebencian.

"Kalau dia sudah menyesal, mengakui perbuatannya, juga ada justice collaborator. Jadi jangan sekali kali kita memberantas korupsi dengan seolah benci dengan rakyat kita sendiri," pungkasnya.

Masalah ancaman pidana hukuman mati tertuang dalam UU Tipikor. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pada bagian penjelasan UU Tipikor, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter."

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja diterapkan. Namun, kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini, hal tersebut harus menjadi kehendak masyarakat.

Jokowi menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

Baca Juga:

Pengamat Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Koruptor Tak Sekadar Wacana Saja

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati). Tapi sekali lagi juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif (DPR)," kata Jokowi di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).

Kemudian, saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi lagi-lagi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi.(Pon)

Baca Juga:

Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Tak Efektif Memberantas Korupsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan