Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut

Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan verifikasi laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penyerahan amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah merampungkan analisis laporan tersebut dalam waktu kurang dari dua pekan. Hasilnya juga sudah disampaikan kepada Raja Juli sebagai pelapor.

"Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat," kata Budi dikutip Jumat (17/7).

Budi menjelaskan analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14. Aturan itu menyebut laporan gratifikasi tidak diproses lebih lanjut apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Karena itu, Direktorat Gratifikasi menyatakan penanganan administrasi laporan tersebut telah selesai atau case closed. Meski begitu, proses penyidikan perkara tetap berjalan di Kedeputian Penindakan.

Baca juga:

Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta

Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,

ujar Budi Prasetyo.

Dalami Maksud dan Tujuan

Menurut Budi, penyidik kini fokus mendalami maksud dan tujuan penyerahan uang tersebut. Penyidik juga akan mengusut siapa pihak yang menginisiasi pemberian uang kepada Menteri Kehutanan.

Dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa,

kata Budi Prasetyo.

KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap penyidik telah menyita uang 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. KPK menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sementara penyidik masih terus memanggil saksi-saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara. (Pon)

Baca Artikel Asli