Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Sebut Itjih Nursalim Ikut Berperan dalam Skandal Korupsi BLBI

Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juli 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Itjih Nursalim diduga ikut berperan dalam skandal dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Penyidik lembaga antirasuah sedang mempertajam bukti-bukti keterlibatan istri pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim tersebut.

"Yang bersangkutan (Itjih Nursalim) diduga bersama-sama dan memiliki peran dalam konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura

Menurut Febri, salah satu peran Itjih mewakili suaminya Sjamsul Nursalim dalam pengurusan penerbitan SKL BLBI. Dalam proses pengurusan tersebut, KPK mengidentifikasi beberapa kali pertemuan antara Itjih dengan sejumlah pihak. Salah satunya dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Meski demikian, Febri saat ini belum mau mengungkap lebih detail mengenai peran Itjih. Pun termasuk saat disinggung soal dugaan kongkalikong Itjih dengan Syafruddin agar BDNI milik suaminya mendapatkan SKL BLBI. KPK bakal membeberkan secara gamblang bukti-bukti dugaan keterlibatan Itjih maupun suaminya yang juga Bos PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) itu dalam persidangan.

"Secara detail kami belum bisa sampaikan karena ini masih proses penyidikan tapi tentu ada peran masing-masing ya Apakah SJN ataupun ITN dalam pokok perkara ini," pungkas Febri.

Buronan BLBI Sjamsul Nursalim
Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim sampai saat ini masih berada di luar negeri (Foto: antaranews)

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan dendaRp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

BACA JUGA: KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Daluarsa

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli