KPK Sebut Edhy Prabowo Pakai Duit Suap untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen
Rabu, 23 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo diduga menggunakan uang suap ekspor benih lobster atau benur untuk membeli mobil dan sewa apartemen.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa staf khusus Edy Prabowo, yang juga tersangka dalam kasus ini, Amril Mukminin. Amril diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo pada Selasa (22/12) kemarin.
Baca Juga
Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Finance PT Perishable Logistic Indonesia
"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus di dalami oleh penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga
Kasus Korupsi Edhy dan Juliari Mendegradasi Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf