KPK Sebut 6 Menteri dan 3 Wamen Belum Setor LHKPN

Jumat, 29 Maret 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 adalah 31 Maret 2024 atau dua hari lagi.

Namun, terdapat enam menteri dan tiga wakil menteri (wamen) yang belum menyetorkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masih ada sekitar enam menteri yang belum lapor LHKPN dan tiga wakil menteri yang belum lapor LHKPN," kata Direktur LHKPN KPK, Isnaini, di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jumat (29/3).

Meski begitu, Isnaini tak mengungkap identitas enam menteri dan tiga wamen yang belum menyerahkan LHKPN terakhir mereka.

Baca juga:

Prabowo Dorong Sanksi untuk Pejabat Tak Jujur Laporkan LHKPN

Tak hanya menteri dan wamen, Isnaini juga menyebut masih ada penyelenggara negara di tingkat provinsi yang belum lapor LHKPN.

Menurutnya, terdapat empat gubernur dan lima penjabat (pj) gubernur yang belum melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah.

Secara umum, Isnaini menjelaskan, dari 407.333 wajib lapor terdapat 92,18 persen atau 375.495 penyelenggara negara yang sudah melaporkan hartanya ke KPK.

Dari jumlah itu, eksekutif paling patuh dengan 94,49 persen. Sementara, legislatif di tingkat pusat, yakni DPR, MPR, dan DPD yang paling rendah menyetorkan LHKPN.

"Jadi posisi sampai dengan tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor. Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat mungin melaporkan LHKPN," ungkapnya. (Pon)

Baca juga:

Dokumen LHKPN Firli Bahuri yang Disita Polisi Bantu Ungkap Kasus Pemerasan SYL

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan