Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Sasar Korporasi Rekanan Pembuat e-KTP

Noer Ardiansjah - Sabtu, 22 Juli 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menyasar korporasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP.

"Ya, 'kan setiap kasus itu bisa orangnya dulu bisa korporasinya dulu. Khusus e-KTP itu orangnya dulu. Kalau nanti seandainya dalam proses dilihat bahwa korporasinya berperan sangat penting, tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7).

Syarif menyatakan bahwa KPK memang sudah mempunyai tim khusus untuk menangani tindak pidana oleh korporasi.

"Waktu itu setelah KPK ada aturan dari Mahkamah Agung untuk menyelesaikan tanggung jawab pidana korporasi, kami di KPK membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi," kata Syarif.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain. (*)

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli