KPK Pertimbangkan Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Senin, 30 Oktober 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permohonan supervisi kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Polda Metro Jaya. Lembaga antirasuah itu mempertimbangan permintaan itu.

Baca Juga

Polisi Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

"Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (30/10).

Ghufron menjelaskan supervisi biasa dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara. KPK biasanya menerima pelimpahan kasus yang sudah mandek lebih dari dua tahun.

"Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih. Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023 artinya baru tiga bulan," ucap Ghufron.

Baca Juga

Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Cs Hari Ini

Karenanya, KPK harus mempertimbangakan lebih dulu permintaan itu. Apalagi, kasus yang diajukan di bawah standar Lembaga Antirasuah meski niat Polda Metro Jaya baik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK perihal penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul ke KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Lembaga pimpinan Firli Bahuri itu akan dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka. (Knu)

Baca Juga

Pemilik Rumah yang Disewa Ketua KPK Ikut Diperiksa Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan