MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjerat PT Lippo Cikarang sebagai tersangka korporasi terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan pihaknya akan segera mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta ke arah korporasi.
"Memang bertahaplah, tapi sebagaimana saya sebutkan tadi, kita akan terus berupaya mengembangkan, jadi ini hanya persoalan waktu saja," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta
Menurut Saut penyidik punya strategi sendiri untuk mengembangkan kasus tersebut ke arah korporasi. Eks Staf Ahli Kepala BIN ini meminta agar publik bersabar menunggu strategi yang akan dilakukan penyidik untuk mengembangkan perkara ini.
"Jadi, itu hanya strategi penyidikan saja. Nanti kita proses berikutnya, kalau nanti bisa kita naikkan korporasinya, kita lihat dulu sejauh mana mereka terlibat," tegas Saut.
Sebelumnya KPK menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara Bortholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Meikarta, Bakal Ada Tersangka Baru?
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Menurut Saut uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang.
Sementara Bartholomeus Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)