KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe
Selasa, 18 April 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 30 hari hingga 12 Mei 2023.
Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Lukas.
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4).
Baca Juga:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
KPK belum lama ini menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus pencucian uang.
KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Baca Juga:
Brigjen Endar Tegaskan Dirinya Masih di KPK Berdasar Surat Perintah Kapolri
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Teranyar KPK menetapkan dua orang tersangka baru yang diduga sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe.
Berdasarkan sumber Merahputih.com, dua tersangka penyuap Lukas Enembe itu yakni
Fredrik Banne (Karyawan PT Tabi Bangun Papua) dan Piton Enumbi (Pemilik PT Melonesia Mulia). (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Disamarkan Lewat Sekda Papua