Brigjen Endar Tegaskan Dirinya Masih di KPK Berdasar Surat Perintah Kapolri
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Brigjen Endar Priantoro menegaskan dirinya masih menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu disampaikan Endar usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan.
Baca Juga:
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret 2023), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar kepada awak media, Senin (17/4).
Endar menekankan surat penugasan dari Kapolri terbit lebih dulu ketimbang Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Firli Bahuri terkait pemberhentiannya.
"Sementara di KPK, SK itu saya sudah diberhentikan dengan hormat. Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31 (Maret 2023)," ungkapnya.
Brigjen Endar hari ini melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.
Baca Juga:
Ingat Pengalaman Jokowi, PDIP Tidak Akan Sendirian Usung Capres-Cawapres 2024
Laporan itu terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat jenderal bintang satu itu sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4).
Menurut Endar, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan dan pejabat KPK. Maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. (Pon)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Buka Hannover Messe 2023 Bersama Kanselir Jerman
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita