Brigjen Endar Tegaskan Dirinya Masih di KPK Berdasar Surat Perintah Kapolri

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Brigjen Endar Priantoro menegaskan dirinya masih menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu disampaikan Endar usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan.
Baca Juga:
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret 2023), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar kepada awak media, Senin (17/4).
Endar menekankan surat penugasan dari Kapolri terbit lebih dulu ketimbang Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Firli Bahuri terkait pemberhentiannya.
"Sementara di KPK, SK itu saya sudah diberhentikan dengan hormat. Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31 (Maret 2023)," ungkapnya.
Brigjen Endar hari ini melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.
Baca Juga:
Ingat Pengalaman Jokowi, PDIP Tidak Akan Sendirian Usung Capres-Cawapres 2024
Laporan itu terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat jenderal bintang satu itu sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4).
Menurut Endar, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan dan pejabat KPK. Maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. (Pon)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Buka Hannover Messe 2023 Bersama Kanselir Jerman
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
