KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham
Rabu, 19 September 2018 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap penandantanganan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau 1, Idrus Marham.
"IM (Idrus Marham) perpanjangan penahanan selama 30 hari 20 september 2018 s/d 29 oktober 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu(19/9).
Menurut Febri, masa penahanan Idrus diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak tanggal 20 September 2018. Dengan demikian mereka bakal mendekam di sel tahanan hingga 29 Oktober 2018.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo dan Idrus Marham.

Mantan Menteri Sosial ini bersama-sama Eni Saragih diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes B Kotjo.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Eks Sekjen Golkar ini juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.
Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Ungkap Sudah 26 Napi Korupsi yang Dicabut Hak Politiknya