KPK Ungkap Sudah 26 Napi Korupsi yang Dicabut Hak Politiknya
 Eddy Flo - Selasa, 18 September 2018
Eddy Flo - Selasa, 18 September 2018 
                Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat 26 terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya berdasar putusan pengadilan. Jumlah itu merupakan akumulasi dari perkara yang ditangani KPK hingga tahun 2017. Sementara untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan.
"Sejauh ini Pengadilan Tipikor telah memutus hukuman tambahan pencabutan hak politik dengan durasi waktu berbeda-beda sesuai aturan di KUHP terhadap 26 orang yang pernah diproses KPK sejak tahun 2013-2017. Untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).
Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk mewujudkan parlemen yang bersih dan mencegah terjadinya praktik korupsi di DPR ataupun DPRD. Salah satunya dengan menuntut terdakwa korupsi untuk dicabut hak politiknya.
"Menurut KPK pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan," imbuh Febri.
 
Adapun 26 orang yang dihukum pencabutan hak politik ini sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum dan pengurus Parpol, Anggota DPR dan DPRD, Kepala Daerah serta jabatan lain yang memiliki resiko publik besar jika menjadi pemimpin politik.
Sebagaimana diketahui, dari 220 anggota legislatif dan 105 kepala daerah yang ditangani lembaga antirasuah, baru setengah yang dituntut pencabutan hak politik.
Disinggung masih rendahnya jumlah terdakwa korupsi yang dituntut pencabutan hak politik, Febri mengklaim hukuman tambahan ini baru diinisiasi KPK saat periode pimpinan Jilid III pada 2011-2015.
"Pencabutan hak politik ini memang baru diinisiasi di KPK pada periode kepemimpinan sebelumnya. Karena setelah diskusi dan analisis di KPK saat ini, ada resiko besar bagi publik jika terpidana dalam kasus tertentu menjabat sebagai pimpinan politik," jelas dia.
KPK berharap hukuman pencabutan hak politik ini menjadi perhatian bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan Tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan. Bahkan, KPK berharap hukuman ini menjadi standar dan dibahas Mahkamah Agung agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan Tipikor.
"Tentu saja hal tersebut akan berkontribusi mewujudkan politik yang lebih bersih dan berintegritas ke depan," pungkasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jual Tanah dan Bangunan, Setnov Kembali Cicil Uang Pengganti Korupsi e-KTP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
 
                      




