Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

KPK Ungkap Sudah 26 Napi Korupsi yang Dicabut Hak Politiknya

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 September 2018
KPK Ungkap Sudah 26 Napi Korupsi yang Dicabut Hak Politiknya

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat 26 terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya berdasar putusan pengadilan. Jumlah itu merupakan akumulasi dari perkara yang ditangani KPK hingga tahun 2017. Sementara untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan.

"Sejauh ini Pengadilan Tipikor telah memutus hukuman tambahan pencabutan hak politik dengan durasi waktu berbeda-beda sesuai aturan di KUHP terhadap 26 orang yang pernah diproses KPK sejak tahun 2013-2017. Untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).

Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk mewujudkan parlemen yang bersih dan mencegah terjadinya praktik korupsi di DPR ataupun DPRD. Salah satunya dengan menuntut terdakwa korupsi untuk dicabut hak politiknya.

"Menurut KPK pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan," imbuh Febri.

Suasana Sidang TIpikor
Suasana sidang Tipikor Maryam S Haryani (Antara FOTO/Rosa Pangabean)

Adapun 26 orang yang dihukum pencabutan hak politik ini sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum dan pengurus Parpol, Anggota DPR dan DPRD, Kepala Daerah serta jabatan lain yang memiliki resiko publik besar jika menjadi pemimpin politik.

Sebagaimana diketahui, dari 220 anggota legislatif dan 105 kepala daerah yang ditangani lembaga antirasuah, baru setengah yang dituntut pencabutan hak politik.

Disinggung masih rendahnya jumlah terdakwa korupsi yang dituntut pencabutan hak politik, Febri mengklaim hukuman tambahan ini baru diinisiasi KPK saat periode pimpinan Jilid III pada 2011-2015.

"Pencabutan hak politik ini memang baru diinisiasi di KPK pada periode kepemimpinan sebelumnya. Karena setelah diskusi dan analisis di KPK saat ini, ada resiko besar bagi publik jika terpidana dalam kasus tertentu menjabat sebagai pimpinan politik," jelas dia.

KPK berharap hukuman pencabutan hak politik ini menjadi perhatian bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan Tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan. Bahkan, KPK berharap hukuman ini menjadi standar dan dibahas Mahkamah Agung agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan Tipikor.

"Tentu saja hal tersebut akan berkontribusi mewujudkan politik yang lebih bersih dan berintegritas ke depan," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jual Tanah dan Bangunan, Setnov Kembali Cicil Uang Pengganti Korupsi e-KTP

#Febri Diansyah #KPK #Napi Koruptor #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Bagikan