Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Korupsi e-KTP

Jual Tanah dan Bangunan, Setnov Kembali Cicil Uang Pengganti Korupsi e-KTP

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 September 2018
Jual Tanah dan Bangunan, Setnov Kembali Cicil Uang Pengganti Korupsi e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menyambangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Deisti diterima oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam koordinasi tersebut istri mantan Ketua DPR itu menyampaikan bersedia membayar seluruh uang pengganti secara bertahap.

"Hari ini pihak Setya Novanto menyerahkan kembali surat kuasa pemindahan buku salah satu rekening bank yang bersangkutan. Berikutnya akan kami lakukan pengecekan dan pemindahbukuan ke rekening KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).

KPK sebelumnya memindahbukukan uang dalam rekening Setnov di Bank Mandiri ke rekening lembaga antirasuah. Jumlah uang yang telah disita dari rekening terdakwa korupsi e-KTP itu sebesar Rp 1.116.624.197.

Selain itu, kata Febri, Jaksa Eksekusi KPK juga diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi berupa tanah yang berlokasi di Jati Waringin terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setnov.

Istri Setnov Deisti Astriani Tagor
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Sedangkan untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan akan dijual oleh keluarga SN dan uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti," ungkap dia.

"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan bangunan di Cipete adalah sekitar Rp13 M," kata Febri menambahkan.

KPK memang tengah menelusuri aset Setnov berupa tanah dan bangunan untuk disita. Penyitaan dilakukan jika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak sanggup membayarkan uang pengganti korupsi e-KTP.

Lembaga antirasuah saat ini masih menunggu pelunasan pembayaran uang pengganti Setnov yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sejauh ini, Setnov sudah membayar uang pengganti secara menyicil dalam tiga kali tahapan.

Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak‎ Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sekira Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setnov karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, atau setara Rp66 miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.

Setnov sebelumnya juga sempat membayar Rp 5 miliar dan USD 100 ribu untuk mencicil uang pengganti.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Diduga Terima Fee Proyek Rp46 Miliar, KPK Telusuri Aset Bupati Labuhanbatu

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto #KPK #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan