Kasus Korupsi

Diduga Terima Fee Proyek Rp46 Miliar, KPK Telusuri Aset Bupati Labuhanbatu

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 September 2018
Diduga Terima Fee Proyek Rp46 Miliar, KPK Telusuri Aset Bupati Labuhanbatu

Bupati Labuhanratu Pangonal Harahap (Foto: labuhanbatukab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Pangonal merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya hanya menemukan ‎Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pangonal beberapa waktu lalu. Namun setelah ditelisik, ada dugaan penerimaan lainnya yang diduga berjumlah Rp46 miliar.

"Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan. Saat ini, telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (17/9).

Lembaga antirasuah, kata Febri, saat ini sedang menelusuri aset milik Pabgonal. Hal itu, untuk memaksimalkan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsinya.

Pangonal Harahap saat ditahan KPK
Bupati Labuhanratu Pangonal Harahap saat ditangkap KPK (ANTARA FOTO/Rival Awal Lingga)

‎"Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain," ‎ujar dia.

Febri mengimbau kepada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh Pangonal agar menolaknya dan menyampaikan ke KPK. Sebab, suatu saat KPK dapat menyita aset tersebut untuk kepentingan bukti.

‎"Sekali lagi, kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek ‎di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra ‎berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus‎ ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sandiaga Janji Hadirkan Kebijakan Ekonomi yang Berpihak pada Rakyat

#Kasus Korupsi #KPK #Febri Diansyah #Bupati Labuhanbatu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - 1 jam, 21 menit lalu
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - 1 jam, 39 menit lalu
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan