KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Kendari dan Sang Ayah

Senin, 19 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi dan sang Ayah yang juga
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun.

Keduanya kini telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari.

Selain Adriatma dan Asrun, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus ini lainnya, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari, Fatimah Faqih.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan tim penyidik memperpanjang masa penahanan empat tersangka tersebut selama 40 hari terhitung sejak 21 Maret 2018.

Dengan demikian, Asrun dan anaknya serta Hasmun dan Fatimah bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 29 April 2018.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan 29 April 2018 untuk empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan calon Asrun, Adriatma, Hasmun dan Fatmawati Faqih sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma menerima uang dari Hasmun dengan total Rp2,8 miliar.

KPK menemukan bukti penarikan sejumlah Rp 1,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara uang sekitar Rp 1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.

Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Meski jadi Tahanan KPK, Parpol Diminta Tetap Solid Usung Cagub Sulawesi Tenggara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan