Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman

Andika Pratama - Sabtu, 28 September 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi XI DPR Sukiman. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Masa penahanan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 30 September 2019. Dengan demikian, Sukiman bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 29 Oktober 2019.

Baca Juga

Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman

"Kami juga melakukan perpanjangan penahanan karena proses penyidikan masih dibutuhkan maka perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan untuk tersangka SKM (Sukiman) anggota DPR RI. Perpanjangan mulai 30 September-29 Oktober 2019," kata Juru Bucara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9) malam.

Dalam perkara ini Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, ‎Natan Pasomba‎. Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat

Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman (Foto: antaranews)

Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.

Baca Juga

Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Tahan Politikus PAN Sukiman

Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.

Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.

Baca Juga

KPK Rekonstruksi Transaksi Suap Politikus PAN Sukiman di Kompleks DPR Kalibata

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta. (Pon)

Baca Artikel Asli