Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus

Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak ada perlakuan khusus kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ia kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga:

Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum

Febrie Adriansyah tak Dapat Perlakuan Khusus di Rutan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Febrie diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Seluruh proses pengelolaan tahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Rutan KPK.

Dalam penahanan terhadap tersangka saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK,

kata Budi, Senin (27/7)

Menurut Budi, prinsip kesetaraan menjadi dasar pengelolaan seluruh tahanan tanpa memandang latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.

Jadi, Febrie yang dititipkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan KPK tetap menjalani prosedur yang sama seperti tahanan lainnya.

"Hal ini juga diterapkan kepada tersangka lainnya," ujarnya.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar

Penyidikan hingga Pemeriksaan Febrie Adriansyah Masih Ditangani Kejagung

KPK menjelaskan, penitipan Febrie di Rutan KPK merupakan bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam kerangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara.

Meski demikian, kewenangan penyidikan, pemeriksaan, hingga penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah penetapan tersangka, Kejagung memutuskan menitipkan Febrie di Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan.

Baca juga:

Febrie Adriansyah tak Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol, LSAK: itu Menghina Hukum

Menurut dia, Febrie selama menjabat pernah menangani sejumlah perkara besar sehingga diperlukan langkah antisipatif guna menjamin kelancaran proses hukum.

"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar yang kita ketahui," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).

Selain faktor keamanan, Rudi menyebut penitipan di Rutan KPK juga menjadi bagian dari sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta independensi dalam proses penegakan hukum. (Pon)

Baca Artikel Asli