KPK Periksa Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Andi Narogong

Selasa, 03 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dalam kasus yang sama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).

Baca Juga

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi e-KTP ke Anggota DPR Khatibul Umam dan Wa Ode Ida

Andi Narogong sudah berstatus sebagai terpidana. Andi telah dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 miliar dan USD2,5 juta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka yakni, mantan anggota DPR Miryam Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP yang juga PNS di BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Ketua Konsorsium PNRI, Paulus Tannos.

Baca Juga

KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi e-KTP

Dalam perkara pokok e-KTP, lembaga antirasuah telah memproses 8 orang tersangka. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster dari unsur politisi, pejabat di Kementerian dalam Negeri dan Swasta.

Dari kluster politisi yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan anggota DPR RI Markus Nari. Sementara dari pejabat Kemendagri yakni Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Baca Juga

KPK Periksa Istri Setnov Terkait Korupsi e-KTP

Kemudian, dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan