KPK Periksa Sesmenpora Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi

Selasa, 24 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi.

Gatot akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Baca Juga

KPK: Dampak Korupsi Menpora Sangat Buruk untuk Masa Depan Bangsa

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/9).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Selain Gatot, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staff Protokoler Kemenpora, Arief Susanto dan PNS sekaligus Asdep Olahraga Prestasi Kemenpora tahun 2016-2018, Chandra Bhakti.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," kata Febri.

Baca Juga

KPK Segera Periksa dan Tahan Menpora Imam Nahrawi

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Baca Juga

Usut Aliran Duit ke Imam Nahrawi, KPK Korek Eks Sesmenpora

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Imam Nahrawi. (MP/Rizki Fitrianto)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Baca Juga

Eks Sesmenpora Janji Bongkar Perilaku 'Korup' Imam Nahrawi Nanti di Sidang

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan