KPK Segera Periksa dan Tahan Menpora Imam Nahrawi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi. Bahkan lembaga antirasuah akan segera menjebloskan Menpora ke jeruji besi.
"Segera (periksa dan tahan Menpora Imam Nahrawi)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Baca Juga:
Menpora Imam Nahrawi Tiga Kali Mangkir Saat Penyelidikan Suap dan Gratifikasi
Imam yang merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dijerat bersama-sama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri pada pekan lalu sudah dijebloskan ke Rutan K4 KPK.
Pun demikian, Alex enggan berspekukasi soal waktu pemanggilan pemeriksaan dan penahanan terhadap Politikus PKB tersebut. "Nanti penyidik yang menentukan," imbuh Alex.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Ulum Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi.
Menpora melalui Ulum diduga menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga diduga penerimaan senilai Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Selain itu uang tersebut diduga terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi sebagai Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," ujar Alex.
Baca Juga:
Penetapan tersangka Imam dan Ulum ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat lima terdangka. Mereka yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.
Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi XI DPR Soroti Dugaan Suap Pegawai DJP, Dorong Reformasi Menyeluruh