KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Rabu, 08 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, Rabu (8/5). Indra akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Selain Indra, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya.

"Hari ini (8/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Meski begitu, Ali belum membeberkan materi yang bakal didalami tim penyidik terhadap Indra dan Andrias. Ali bakal membeberkan hal tersebut setelah proses pemeriksaan.

Baca juga:

Jaksa KPK Hadirkan Saksi 4 Mantan Anak Buah Eks Mentan SYL

Sebelumnya KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, Selasa (30/4). Penggeledahan juga dilakukan pada Senin (29/4), di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran.

Keempat wilayah itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan yakni berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. (Pon)

Baca juga:

Diperiksa KPK 9,5 Jam, Dirut PT Taspen Kosasih Irit Bicara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan