KPK Periksa Sekda Jawa Barat Terkait Suap Meikarta
Kamis, 29 November 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa, dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.
Iwa akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dewi Tisnawati (DT).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (29/11).
Selain Iwa, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Analis Dokumen Perizinan, Lira Sri Mawarni; Pensiunan PNS, Daryanto; Staf Dinas PMPTSP, Heru Gunawan; dan dua pihak swasta, Olivia Sari Dewi serta Hanes Citra Tjhie.
Kelima saksi tersebut sedianya juga akan digali keterangannya untuk proses penyidikan Dewi Tisnawati.
Sementara itu, satu saksi lainnya yang juga masuk dalam jadwal pemeriksaan yakni, Andu Nusantara seorang PNS. Andu akan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.
Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp4,9 miliar kepada penyidik KPK.
Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng mengaku bakal menyerahkan kembali uang yang pernah diterima secara bertahap. Perempuan yang tengah mengandung itu juga telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). (Pon)