KPK Periksa Pengacara Donny Tri Istiqomah yang Ditersangkakan Bareng Hasto PDIP

Senin, 03 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, terkait Harun Masiku.

Donny Tri Istiqomah bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Donny sendiri diketahui telah hadir memenuhi panggilan peemriksaan penyidik KPK hari ini

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/2).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Donny dan Hasto tersangka sejak 24 Desember lalu. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto akan Gugat Keabsahan Komisioner KPK ke MK

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo, dikutip Antara.

Kala itu, KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Adapun, Harun Masiku sendiri kini masih berstatus buron dan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 silam. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan