KPK Periksa Pejabat BUMD DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul

Selasa, 30 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Ahmad Giffari.

Ahmad Giffari akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Baca Juga

KPK Cecar Istri Rudy Hartono Iskandar Soal Pengadaan Tanah di Munjul

"Hari ini pemeriksaan saksi di TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Selain Ahmad, KPK turut memanggil Staf Marketing di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan rekan bernama Ucu Samsul Arifin dan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap ketiganya. Namun, para saksi ini diduga mengetahui perihal dugaan korupsi yang tengah diusut oleh penyidik komisi antikorupsi tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Dalam perkara ini, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.

Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (Pon)

Baca Juga

MAKI Serahkan Data Korupsi Pengadaan Tanah di DKI ke KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan